Minggu, 22 Februari 2009

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Kantor O.C.KALIGIS & Associates 2009

Untuk semua teman-teman yang mempunyai latar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum dan mempunyai keinginan untuk menjadi advokat, ada Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA yang diselenggarakan oleh kantor pengacara OC. Kaligis & Associates bersama PERADI.

PKPA ini rencananya akan diadadakan pada bulan April 2009. Selain menyediakan ruang kelas yang nyaman - ber-AC dengan konsep mini theater -, parkir yang luas, lokasi yang strategis (dekat dengan halte bus way Harmoni), PKPA Kantor OC. Kaligis & Associates juga dibantu oleh pengajar-pengajar yang pakar di bidangnya antara lain:
1. Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H. S.IP., M.Hum. (Hakim Agung RI)
2. H. Imam Soebchi, S.H. M.H. (Hakim Agung RI)
3. Dr. Djohansjah, S.H. M.H. (Praktisi pada Djohansjah, Ratnawati & Partners)
4. Prof. Dr. O.C. Kaligis
5. Dr. Y.B. Purwaning (Partner pada O.C. Kaligis & Associates)
6. Prof. Dr. H. Moh. Laica Marzuki (Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi)
7. Prof. Dr. Wahyono Dharmabrata (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trisakti)
8. Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, S.H. (Hakim Agung RI)
9. Arbijoto (Mantan Hakim Agung RI)
10. Rico Pandeirot, S.H. LL.M.
11. Ratna Prasojo (Praktisi pada Djohansjah, Ratnawati & Partners)
12. Lucas, S.H. (Praktisi Hukum)
13. Prof. Hikmahanto Juwana, S.H. LL.M., Ph.D.
(Guru Besar dan Dekan Fakultas Ilmu Hukum UI)
14. Muhyar Yara, S.H. (Praktisi pada Muhyar Yara & Partners)
15. Mohammad Reza (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
16. Hasanuddin Nasution, S.H. (Wakil Sekretaris Jenderal PERADI)
17. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan (PERADI)

PKPA Kantor O.C. Kaligis & Associates bersama PERADI mengemas materi pendidikan antara lain:
1. Fungsi dan Peran Organisasi Advokat
2. Sistem Peradilan Indonesia
3. Kode Etik Profesi Advokat
4. Hukum Acara Pidana
5. Hukum Acara Perdata
6. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
7. Hukum Acara Peradilan Agama
8. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
9. Hukum Acara Peradilan Industrial
10. Hukum Acara Peradilan Niaga
11. Perancangan dan Analisa Kontrak
12. Hukum Acara Peradilan HAM
13. Hukum Acara Persaingan Usaha
14. Hukum Acara Arbitrase
15. Legal Opinion & Due Diligence
16. Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (Merger) dan Pengambilalihan
(Acquisition)
17. Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum
18. Argumentasi Hukum
19. Teknik Wawancara dengan Klien

Untuk informasi lebih lanjut, please contact Kantor OC. Kaligis & Associates di (021) 3853250 speak with Novita or Ibu Yen. Terimakasih.

(PS. Jumlah seat sangat terbatas! Buruan daftar!!)

1 komentar:

  1. MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan

    Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku

    untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku

    Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya

    membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia

    negara'.
    Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening

    liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim

    negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan

    masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo"

    terhadap putusan tersebut.
    Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan

    mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
    Siapa yang akan mulai??

    David
    HP. (0274)9345675

    BalasHapus